Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan Gelar Aksi Damai di Kantor ATR/BPN Kab Kediri

    Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan Gelar Aksi Damai di Kantor ATR/BPN Kab Kediri

    KEDIRI - Puluhan perwakilan LSM yang tergabung Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (AM2K) Kediri melakukan aksi damai mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri dengan tuntutan tanah milik salah satu warga Desa Ponggok dimasukkan Tanah Aset Desa. 

    Perwakilan AM2K sempat ditemui Kepala BPN Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo yang intinya kalau permasalahan tanah warga yang dijadikan tanah aset desa akan dilakukan mediasi. Kalau tanah tersebut masih sengketa agar bisa diselesaikan dengan cara mediasi. 

    "Akan tetapi, kalau proses mediasi tidak ada jalan keluar, tentunya bisa diselesaikan lewat pengadilan, " ucap Eko Prianggido saat menemui perwakilan aksi. 

    Tomy Ari Wibowo selaku Perwakilan Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (AM2K) Kediri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa kami melakukan aksi damai ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri yaitu, kita tuntutannya terkait program PTSL khususnya yang ada di Desa Ponggok Kabupaten Kediri, dimana ada warga yang tanahnya diduga diambil oleh Pemerintah Desa Ponggok. 

    "Ada salah satu warga pemilik lahan yang ingin mengajukan program PTSL di tolak oleh Pemerintah Desa, tapi Pemdes Ponggok mengajukan sendiri lahan milik warga tersebut untuk dimasukkan sebagai milik aset Desa didaftarkan melalui program PTSL, " ucap Tomy kepada media ini, Jumat (9/6/2023) pukul 12.35 WIB. 

    Patut diduga Pemerintah Desa Ponggok yang ingin mengambil lahan milik warga didaftarkan program PTSL diduga menggunakan dokumennya palsu. 

    Dia (Pemdes) diduga memalsu letter C, kalau itu kita biarkan warga lain dikhawatirkan mengalami nasib yang sama. 

    Tomy juga menambahkan, menanyakan dana-dana program PTSL yang berasal dari para pemohon Desa Ponggok, kalau pemohon ditarik Rp 650 ribu per bidang diperkirakan bisa mencapai Rp 1 miliar. 

    Sedangkan, untuk Desa Ponggok sendiri menarik dana PTSL per bidang sebesar Rp 650 ribu, kalau kita banding dengan desa lain hanya menarik Rp 425 ribu per bidang, selisihnya besar juga. Kenapa harga program PTSL antara Desa Ponggok tidak sama dengan Desa lain? "Hal ini yang patut kita pertanyakan, "ujar Tommy. 

    Tomy juga menuturkan bahwa tanah milik 3 warga yang ada 3 bidang lain-lain, ada 2 warga diduga mengalami intimidasi dari Pemdes sehingga tidak berani. Sisa satu bidang juga milik warga kebetulan anggota TNI. 

    "Dia (anggota TNI) ini beli dan punya letter D, tanah miliknya ini juga dimasukkan lewat program PTSL atas nama tanah kas desa. Ini khan kurang ajar Kepala Desa nya, "tegas Tomy. 

    Tomy berharap program PTSL yang sangat bagus dari Presiden RI Joko Widodo ini yang seharusnya biayanya yang murah ini bisa dinikmati masyarakat. "Jangan sampai program PTSL ini dijadikan ladang bisnis oleh Kepala Desa, "harap Tomy. 

    Usai para aksi damai meninggalkan kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo dihadapan awak media menjelaskan, bahwa ada surat pengaduan dari warga Desa Ponggok melalui kuasa Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan bahta tanah milik warga dimasukkan oleh Pemdes Ponggok menjadi aset tanah desa. 

    "Sehingga, dari pihak BPN Kabupaten Kediri akan melakukan penundaan proses sertifikat sampai permasalahan sengketa ini selesai antara warga dengan Pemdes, "terang Eko. 

    Eko menegaskan, kita akan jadwalkan untuk melakukan upaya mediasi antara warga dengan Pemdes Ponggok untuk mencari jalan keluar dan solusi yang terbaik. 

    " Kalau melalui proses mediasi tidak ada jalan keluar, maka permasalahan ini akan diselesaika melalui jalur pengadilan, "imbuh Eko. 

    Eko juga menjelaskan, terkait penarikan dana untuk program PTSL ini sebelumnya oleh pihak panitia PTSL dengan pemohon dilakukan musyawarah membahas anggaran dalam program PTSL. 

    Intinya, syaratnya harus terpenuhi dulu, yaitu disepakati oleh pemohon dan rencana anggaran biaya (RAB) juga dibicarakan dan dimusyawarahkan bersama secara transparan.

    "Karena, ada biaya pengeluaran lain-lain yang tidak dianggarkan oleh negara. Kalau semua sepakat dan sesuai yang dibutuhkan panitia PTSL, maka tidak ada masalah terkait penarikan biaya tersebut, yang jelas sesuai kesepakatan antara pemohon dengan panitia PTSL, " tutup Eko. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Beri Trauma Healing Kepada Korban...

    Artikel Berikutnya

    Relawan DPC OMG Kota Kediri Gelar Bakti...

    Berita terkait